Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan dilebur dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Isu tersebut kali pertama diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyusul adanya informasi tentang pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Di dalam pembahasan tersebut, ungkapnya, KPK nantinya tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi, tetapi sebatas melakukan pencegahan. Pangkalnya, Bidang Penindakan KPK nantinya dihapuskan.
"Nah, itu penting untuk diklarifikasi ke Bappenas: apakah pernah, benar ada pembahasan rapat seperti itu?" ucap Kurnia dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (2/4) lalu.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, membantah rumor tersebut bahkan rencana KPK dilebur dengan Ombudsman disebutnya kabar bohong (hoaks). Ini berdasarkan jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika dikonfirmasi langsung olehnya.
Sementara itu, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta jajaran KPK tidak ragu menyikapi isu ini. Karenanya, pimpinan dan pegawai didorong tidak bersikap pasrah dan pasif.
"Harus tegas terkait isu peleburan, menolak atau menerima. Sehingga, pimpinan mengatakan menolak, tentu dukungan masyarakat akan kuat," katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (4/4).
Yudi berharap KPK menolak wacana peleburan tersebut. Sebab, akan lebih repot lantaran mesti merevisi kembali UU KPK dan itu butuh kajian matang.
"Tapi, kalau menerima, masyarakat ngapain memperjuangkan orang yang pasrah dengan keadaan?" kritiknya.
Lebih jauh, Yudi berpandangan, rumor peleburan ini bakal mengekang KPK mengingat tugas pokok dan fungsinya ke depan hanya sebatas pencegahan. Ia pun menyarankan KPK memperbaiki kinerjanya.
"Harapan saya, KPK jangan sampai bubar," ucapnya.
Dilakukan sistemik
Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha menilai, munculnya rumor peleburan tersebut menunjukkan adanya desain besar (grand design) membubarkan KPK sejak revisi UU-nya pada 2019. Wacana tersebut untuk menghancurkan KPK.
Langkah ini, sambungnya, dilakukan secara sistemik. Disebutnya revisi UU, yang membuat lembaga tidak lagi independen, sebagai langkah awal membubarkan KPK.
"Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan," ujarnya kepada Alinea.id.
Praswad juga menyoroti ketika pimpinan bermasalah masih menahkodai KPK. Alih-alih menggalang dukungan publik untuk menolak penggabungan, tingkah laku pimpinan membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin terpuruk.
Menurutnya, kini tinggal menunggu langkah Jokowi sebagai pucuk pimpinan, apakah merealisasikan janji penguatan KPK atau sebaliknya. "Kondisi inilah seakan adanya dugaan pendelegitimasian KPK secara nyata dilakukan."